UU-TPKSPasal 67Bab Vversi 2022
Pasal 67 (1) Hak Korban meliputi: a. hak atas Penanganan; b. hak atas Pelindungan; dan c. hak atas Pemulihan. (2) Pemenuhan Hak Korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.