UU-TPKSPasal 65Bab Vversi 2022
Pasal 65 (1) Ketentuan mengenai Hak Korban, Keluarga Korban, dan Saksi yang diatur dalam peraturan perundang- undangan tetap berlaku, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang ini. (2) Pelaksanaan Pelindungan Saksi dan Korban diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur tentang perlindungan Saksi dan Korban, kecuali ditentukan lain oleh Undang- Undang ini. Bagian Kedua Hak Korban
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.