UU-TPKSPasal 63Bab IVversi 2022
Pasal 63 Majelis hakim wajib mem Pemulihan Korban dalam Putusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Bagian Kesebelas Pelaksanaan Putusan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.