UU-TPKSPasal 62Bab IVversi 2022
Pasal 62 Majelis hakim dapat memerintahkan lembaga yang memberikan pendampingan untuk r:lengganti Pendamping Korban atas permintaan Korban, Keluarga Korban, atau wali Korban.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.