Pasal 59 (1) Majelis hakim membacakan putusan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam sidang yang terbuka untuk umum. (2) Dalam membacakan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), majelis hakim wajib merahasiakan identitas Saksi dan/ atau Korban' (3) Pengadilan harus merahasiakan informasi yang memuat identitas Saksi dan/ atau Korban dalam putusan atau penetapan pengadilan. (4) Pengadilan di setiap tingkatan wajib memberikan salinan putusan kepada terdakwa, advokat, penyidik, dan penuntut umum dalam jangka waltu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak putusan diucaPkan. (5) Petikan putusan wajib diberikan kepada terdakwa, advokat, dan penuntut umum dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah putusan diucapkan'
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.