Pasal 56 (1) Dalam hal dianggap perlu, penuntut umum dapat ' melakukan pertemuan pendahuluan dengan Saksi danlatau Korban setelah menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik' (2) Pertemuan . . . SK No 146036 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Pertemuan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti. (3) Untuk keperluan pertemuan pendahuluan, penuntut umum melakukan pemanggilan terhadap Saksi dan/atau Korban dengan menyebut waktu, tempat, dan alasan pemanggilan. (4) Pertemuan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui media elektronik dengan mempertimbangkan kesehatan, keamanan, dan/ atau keselamatan Saksi dan/ atau Korban. (5) Dalam pertemuan pendahuluan, Saksi dan/ atau Korban dapat didampingi oleh Pendamping dan/ atau Keluarga serta dapat dihadiri penyidik. (6) Dalam pertemuan pendahuluan, penuntut umum menyampaikan dan menjelaskan informasi mengenai: a. proses peradilan; b. hak Saksi danlatau Korban, termasuk hak untuk mengajukan Restitusi serta tata cara pengajuannya; c. konsekuensi atas keputusan Saksi dan/ atau Korban untuk hadir atau tidak hadir dalam pemeriksaan di persidangan guna memastikan Saksi dan/ atau Korban dapat memahami situasinya; dan d. pemeriksaan di luar persidangan melalui perekaman elektronik danlatau pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual dapat dilakukan jika Saksi dan/atau Korban tidak dapat hadir di persidangan karena alasan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan/ atau alasan lainnya yang sah. 57... Pasal SK No 146037 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.