UU-TPKSPasal 55Bab IVversi 2022
Pasal 55 (1) Penyidik berwenang membuat suatu data dan/ atau sistem elektronik yang terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar tidak dapat diakses selain untuk proses peradilan. (2) Pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penetapan kepala kejaksaan negeri setempat. Bagran Kesembilan Penuntutan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.