UU-TPKSPasal 53Bab IVversi 2022
Pasal 53 (l) Pemeriksaan pada tahap penyidikan dilakukan di ruang pelayanan khusus di kepolisian. (2) Dalam hal tertentu, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di UPTD PPA atau tempat lain. 54... Pasal SK No 146035 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.