Pasal 51 (l) Hakim dapat memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual terhadap Saksi dan/ atau Korban. (2) Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) . mempertimbangkan: a. kondisi kesehatan, keamanan, keselamatan Saksi dan/ atau Korban, dan/ atau alasan lainnya yang sah didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau pihak yang berkomPeten; b. keputusan LPSK yang memberi Pelindungan terhadap Saksi dan/ atau Korban; c. jumlah Saksi dan/ atau Korban; dan/ atau d.tempat... PRESIDEN REPUALIK INOONESIA d. tempat kediaman atau tempat tinggal Saksi dan/ atau Korban. (3) Pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual dapat dilakukan di pengadilan tempat perkara diperiksa atau di tempat lain dengan memperhatikan kesehatan, keamanan, dan/ atau keselamatan Saksi dan/ atau Korban. (4) Dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap Saksi dan/ atau Korban yang berkediaman atau bertempat tinggal di luar negeri, pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual dilakukan dengan didampingi pejabat perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Bagian Kedelapan Penyidikan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.