UU-TPKSPasal 50Bab IVversi 2022
Pasal 50 (1) Perekaman elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dibuatkan: a. berita acara pemeriksaan Saksi; b. berita acara perekaman elektronik; dan c. berita acara sumpah atau janji untuk Saksi yang dapat disumpah atau diambil janjinya. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani secara elektronik.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.