Pasal 48 (1) Dalam hal Saksi dan/ atau Korban karena alasan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan/atau alasan lainnya yang sah tidak dapat hadir untuk diperiksa di persidangan, pemeriksaan dapat dilakukan dengan cara: a. pembacaan berita acara pemeriksaan yang telah diberikan di bawah sumpah/janji; b. pemeriksaan melalui perekaman elektronik; dan/atau c. pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual. (2) Keterangan Saksi dan/ atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai yang sama dengan keterangan Saksi yang diberikan di sidang pengadilan. 49... Pasal PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.