UU-TPKSPasal 46Bab IVversi 2022
Pasal 46 (1) Pemerintah Pusat berwenang melakukan penghapusan dan / atanu pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksua-I. (2) Ketentuan... PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghapusan dan/ atau pemutusan akses informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.