Pasal 40 UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) wajib memberikan pendampingan dan Pelayanan Terpadu yang dibutuhkan Korban. Pasal 4 1 (1) UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/ atau l,embaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat wajib: a. menerima laporan di ruang khusus yang menjamin keamanan dan kerahasiaan Korban; dan b.menyelenggarakan penguatan psikologis bagi Korban, dalam hal Korban menyampaikan laporan dan/ atau informasi melalui UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/ atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat. (2)UPrD. . . PRESIDEN REPIIELIK INDONESIA (2) UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat wajib membuat laporan kepada kepolisian atas laporan dan/ atau informasi yang disampaikan oleh Korban, tenaga medis, tenaga kesehatan, psikiater, psikolog, atau pekerja sosial. (3) UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat wajib menyampaikan laporan dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Korban melapor. (4) Dalam hal Korban menyampaikan laporan langsung melalui kepolisian, kepolisian wajib menerima Iaporan di ruang pelayanan khusus yang menjamin keamanan dan kerahasiaan Korban. (5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh petugas atau penyidik yang melalsanakan pelayanan khusus lagi Korban. Bagian Keenam Pelindungan Korban
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.