Pasal 39 (1) Korban atau orang ya.ng mengetahui, melihat, dan/ atau menyaksikan peristiwa yang merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual melaporkan kepada UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan/ atau kepolisian, baik di tempat Korban berada maupun di tempat terjadinya tindak pidana. (2) Tenaga... SK No 145027 A FRESIDEN REPUELIK INDONESIA (2) Tenaga medis atau tenaga kesehatan wajib kepada UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan/ atau kepolisian jika menemukan adanya dugaan tedadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.