UU-TPKSPasal 37Bab IVversi 2022
Pasal 37 Dalam hal pelaku adalah Anak, pemberian Restitusi dilakukan oleh orang tua atau wali.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.