UU-TPKSPasal 3Bab Iversi 2022
Pasal 3 Substansi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bertujuan untuk: a. mencegah segala bentuk kekerasan seksual; b. menangani, melindungi, dan memulihkan Korban; c. melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; d lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan e. menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual. BAB II TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.