UU-TPKSPasal 29Bab IVversi 2022
Pasal 29 Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yang sedang melakukan Penanganan terhadap Korban tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas pendampingan atau pelayanannya, kecuali jika pendampingan atau pelayanannya diberikan tidak dengan iktikad baik. Bagian PRESIDEN REPI.JBLIK INOONESIA Bagian Keempat Restitusi
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.