Pasal 26 (1) Korban dapat didampingi oleh Pendamping pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan. (2) Pendamping Korban meliputi: a. petugas LPSK; b. petugas UPTD PPA; c. tenaga kesehatan; d. psikolog; e. pekerja sosial; f. tenaga kesejahteraan sosial; g. psikiater; h. Pendamping hukum, meliputi advokat dan paralegal; i. petugas Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan j. Pendamping lain. (3) Pendamping. . . PRESIDEN PUBLIK INDONESIA (3) Pendamping Korban harus memenuhi syarat: a. memiliki kompetensi tentang Penanganan Korban yang berperspektif hak asasi manusia dan sensitivitas gender; dan b. telah mengikuti pelatihan Penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (4) Pendamping diutamakan berjenis kelamin sama dengan Korban. PasaT 27 (1) Saksi dan/atau Korban Penyandang Disabilitas dapat didampingi oleh orang tua, wali yang telah ditetapkan oleh pengadilan, dan/ atau Pendamping. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, dalam hal orang tua dan/ atau wali Korban atau Saksi berstatus sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara yang sedang diperiksa.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.