Pasal 23 Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Bagian Kedua Alat Bukti PasaJ24 (1) Alat bukti yang sah dalam pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas: a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana; b. alat bukti lain berupa informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/ atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut. (2) Termasuk alat bukti keterangan Saksi yaitu hasil pemeriksaan terhadap Saksi dan/ atau Korban pada tahap penyidikan melalui perekaman elektronik. (3) Termasuk alat bukti surat yaitu: a. surat keterangan psikolog klinis dan/ atau psikiater/dokter spesialis kedokteran jiwa; b. rekam medis; c. hasil pemeriksaan forensik; d,an/atau d. hasil pemeriksaan rekening bank. 25... Pasal PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.