UU-TPKSPasal 2Bab Iversi 2022
Pasal 2 Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual didasarkan pada asas: a. penghargaan atas harkat dan martabat manusia; b. nondiskriminasi; c. kepentingan terbaik bagi Korban; d. keadilan; e. kemanfaatan; dan f. kepastian hukum.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.