Pasal 93 Masyarakat dapat berperan serta dalam pelindungan Anak mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial Anak dengan cara: a. menyampaikan . . . a. menyampaikan laporan terjadinya pelanggaran hak Anak kepada pihak yang berwenang; b. mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan Anak; c. melakukan penelitian dan pendidikan mengenai Anak; d. berpartisipasi dalam penyelesaian perkara Anak melalui Diversi dan pendekatan Keadilan Restoratif; e. berkontribusi dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial Anak, Anak Korban dan/atau Anak Saksi melalui organisasi kemasyarakatan; f. melakukan pemantauan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan perkara Anak; atau g. melakukan sosialisasi mengenai hak Anak serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Anak. BAB X KOORDINASI, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.