UU-SPPAPasal 69Bab Vversi 2012
Pasal 69 (1) Anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalam Undang- Undang ini. (2) Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.