UU-SPPAPasal 63Bab IVversi 2012
Pasal 63 Petugas kemasyarakatan terdiri atas: a. Pembimbing Kemasyarakatan; b. Pekerja Sosial Profesional; dan c. Tenaga Kesejahteraan Sosial. Bagian Kedua . . . Bagian Kedua Pembimbing Kemasyarakatan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.