Pasal 57 (1) Setelah surat dakwaan dibacakan, Hakim memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan membacakan laporan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai Anak yang bersangkutan tanpa kehadiran Anak, kecuali Hakim berpendapat lain. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. data pribadi Anak, keluarga, pendidikan, dan kehidupan sosial; b. latar belakang dilakukannya tindak pidana; c. keadaan korban dalam hal ada korban dalam tindak pidana terhadap tubuh atau nyawa; d. hal lain yang dianggap perlu; e. berita acara Diversi; dan f. kesimpulan dan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.