UU-SPPAPasal 53Bab IIIversi 2012
Pasal 53 (1) Anak disidangkan dalam ruang sidang khusus Anak. (2) Ruang tunggu sidang Anak dipisahkan dari ruang tunggu sidang orang dewasa. (3) Waktu sidang Anak didahulukan dari waktu sidang orang dewasa.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.