UU-SPPAPasal 48Bab IIIversi 2012
Pasal 48 Hakim Kasasi ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.