UU-SPPAPasal 47Bab IIIversi 2012
Pasal 47 (1) Hakim Banding memeriksa dan memutus perkara Anak dalam tingkat banding dengan hakim tunggal. (2) Ketua pengadilan tinggi dapat menetapkan pemeriksaan perkara Anak dengan hakim majelis dalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih atau sulit pembuktiannya. (3) Dalam menjalankan tugasnya, Hakim Banding dibantu oleh seorang panitera atau seorang panitera pengganti. Paragraf 3 Hakim Kasasi
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.