UU-SPPAPasal 44Bab IIIversi 2012
Pasal 44 (1) Hakim memeriksa dan memutus perkara Anak dalam tingkat pertama dengan hakim tunggal. (2) Ketua pengadilan negeri dapat menetapkan pemeriksaan perkara Anak dengan hakim majelis dalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih atau sulit pembuktiannya. (3) Dalam setiap persidangan Hakim dibantu oleh seorang panitera atau panitera pengganti. Paragraf 2 . . . Paragraf 2 Hakim Banding
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.