UU-SPPAPasal 33Bab IIIversi 2012
Pasal 33 (1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari. (2) Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permintaan Penyidik dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 8 (delapan) hari. (3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, Anak wajib dikeluarkan demi hukum. (4) Penahanan terhadap Anak dilaksanakan di LPAS. (5) Dalam hal tidak terdapat LPAS, penahanan dapat dilakukan di LPKS setempat.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.