UU-SPPAPasal 31Bab IIIversi 2012
Pasal 31 (1) Dalam melaksanakan penyidikan, Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak dimulai penyidikan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.