Pasal 105 (1) Dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah diberlakukannya Undang-Undang ini: a. setiap kantor kepolisian wajib memiliki Penyidik; b. setiap kejaksaan wajib memiliki Penuntut Umum; c. setiap pengadilan wajib memiliki Hakim; d. kementerian . . . d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum wajib membangun Bapas di kabupaten/kota; e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum wajib membangun LPKA dan LPAS di provinsi; dan f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial wajib membangun LPKS. (2) Ketentuan mengenai pembentukan kantor Bapas dan LPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf f dikecualikan dalam hal letak provinsi dan kabupaten/kota berdekatan. (3) Dalam hal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tidak memiliki lahan untuk membangun kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, pemerintah daerah setempat menyiapkan lahan yang dibutuhkan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.