UU-SPPAPasal 104Bab XIIIversi 2012
Pasal 104 Setiap lembaga pemasyarakatan anak harus melakukan perubahan sistem menjadi LPKA sesuai dengan Undang- Undang ini paling lama 3 (tiga) tahun. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.