UU-SPPAPasal 103Bab XIIIversi 2012
Pasal 103 (1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, anak negara dan/atau anak sipil yang masih berada di lembaga pemasyarakatan anak diserahkan kepada: a. orang tua/Wali; b. LPKS/keagamaan; atau c. kementerian atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.