UU-PKPasal 54Bab XIversi 1999
Pasal 54 (1) Untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen badan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA penyelesaian sengketa konsumen membentuk majelis; (2) Jumlah anggota majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ganjil dan sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang yang mewakili semua unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), serta dibantu oleh seorang panitera. (3) Putusan majelis bersifat final dan mengikat; (4) Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas majelis diatur dalam surat keputusan menteri.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.