UU-PKPasal 5Bab IIIversi 1999
Pasal 5 Kewajiban konsumen adalah: a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.