UU-PKPasal 42Bab VIIIversi 1999
Pasal 42 Biaya untuk pelaksanaan tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA dan sumber lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.