UU-PKPasal 36Bab VIIIversi 1999
Pasal 36 Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas unsur: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. pemerintah; b. pelaku usaha; c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat; d. akademis; dan e. tenaga ahli.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.