UU-PKPasal 28Bab VIversi 1999
Pasal 28 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha. BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Pertama Pembinaan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.