UU-PKPasal 22Bab VIversi 1999
Pasal 22 Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.