UU-PKPasal 14Bab IVversi 1999
Pasal 14 Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang masuk: a. tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan; b. mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa; c. memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan; d. mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.