Pasal 82A (1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (6) dilaksanakan selama dan/atau setelah terpidana menjalani pidana pokok. Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud {21 pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal II Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . . ',.irn..i il ll+ 'l'''',, ,rilr.' ji .:iJrt, il:',,' *fu",1_ull; ; .r .l f1 . i, "f*f.i i,fi !i;t' 'r" ={' ;&f; /+ry '$i-&k.,- filHf:ilfiL--l I rJEi:iLI i:iL.ll.r li l[)aJI.! ESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- ini Undang dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2Ot6 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 99 . if, f.l i.::i i tl I l'l Jirj:Ft_.! El,. lli. ll.!L-r{:!1..! ESI;r. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEM ERI NTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2OO2 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK I. UMUM Anak sebagai generasi peneruls bangsa memiliki peran penting dalam pembangunan nasional wajib mendapatkan perlindungan dari negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa anak berhak atas perlindungan dari kekerasan. Pesatnya arus globalisasi dan dampak negatif dari perkembangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi, memunculkan fenomena baru kekerasan seksual terhadap anak. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius (se'ious crimes) yang semakin meningkat dari waktu ke waktu dan secara signifikan mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor 35 Tahun 2ol4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2oo2 tentang Perlindungan Anak telah mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak namun penjatuhan pidana tersebut belum memberikan efek jera dan belum mampu mencegah secara komprehensif terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Untuk . . . J,. ;!'.:'".i -qti: .i. ' ' ':. " . .lil '.,ffig,e*'iti' l' ..r r1e. F"li-Iffriryri .* f9 #i S , '' -i i s.: '.{ :L .5.r l ? r;4 $ ,{= z1 #"lg-' frrFf-1: li.;Il I ::.! [:[',t.1 [-! !. l i.. l l.l D(:]l,l trsjl/\ Untuk mengatasi fenomena kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, Pemerintah perlu menambah pidana pokok berupa pidana mati dan pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Selain itu, perlu menambahkan ketentuan mengenai tindakan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi. Berdasarkan pertimbangan di atas, Pemerintah perlu segera menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Ta}:lun 2OO2 tentang Perlindungan Anak. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.