UU-PERLINDUNGAN-ANAKPasal 76Aversi 2014
Pasal 76A Setiap orang dilarang: a. memperlakukan Anak secara diskriminatif yang mengakibatkan Anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau b. memperlakukan Anak Penyandang Disabilitas secara diskriminatif.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.