⚠️ Pasal ini memiliki lebih dari satu versi dalam korpus — teks di bawah adalah versi 2014 (versi terbaru); versi lain yang tersedia: 2002. Verifikasi dengan sumber resmi JDIH untuk memastikan versi yang berlaku bagi Anda.
Pasal 76 Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas: a. melakukan . . . a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak; b. memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak. c. mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak; d. menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak; e. melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak; f. melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak; dan g. memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini. 61. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIA, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIA LARANGAN 62. Di antara Pasal 76 dan Pasal 77 disisipkan 10 (sepuluh) pasal, yakni Pasal 76A, Pasal 76B, Pasal 76C, Pasal 76D, Pasal 76E, Pasal 76F, Pasal 76G, Pasal 76H, Pasal 76I, dan Pasal 76J sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 76A . . .
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.