⚠️ Pasal 73A muncul 2× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 73A (1) Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Perlindungan Anak, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Anak harus melakukan koordinasi lintas sektoral dengan lembaga terkait. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Perlindungan Anak. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 58. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.