⚠️ Pasal ini memiliki lebih dari satu versi dalam korpus — teks di bawah adalah versi 2014 (versi terbaru); versi lain yang tersedia: 2002. Verifikasi dengan sumber resmi JDIH untuk memastikan versi yang berlaku bagi Anda.
Pasal 73 Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 56. Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XA, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XA KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN 57. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 73A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73A . . .
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.