UU-PERLINDUNGAN-ANAKPasal 71Bversi 2014
Pasal 71B Perlindungan khusus bagi Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf o dilakukan melalui konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial. Pasal 71C . . .
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.