UU-PERLINDUNGAN-ANAKPasal 69Bversi 2014
Pasal 69B Perlindungan Khusus bagi Anak korban jaringan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf k dilakukan melalui upaya: a. edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme; b. konseling tentang bahaya terorisme; c. rehabilitasi sosial; dan d. pendampingan sosial. 49. Ketentuan Pasal 70 diubah dan huruf b ditambah penjelasan sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.