⚠️ Pasal ini memiliki lebih dari satu versi dalam korpus — teks di bawah adalah versi 2014 (versi terbaru); versi lain yang tersedia: 2002. Verifikasi dengan sumber resmi JDIH untuk memastikan versi yang berlaku bagi Anda.
Pasal 60 Anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Anak yang menjadi pengungsi; b. Anak korban kerusuhan; c. Anak . . . c. Anak korban bencana alam; dan d. Anak dalam situasi konflik bersenjata. 40. Ketentuan Pasal 63 dihapus. 41. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.