Pasal 50 Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diarahkan pada : 1. pengembangan sikap dan kemam_puan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal; 2. pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi; 3. pengembangan rasa hormat terha_dap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional di mana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan peradaban-peradaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri; 4. persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab; dan 5. pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.