UU-PERLINDUNGAN-ANAKPasal 41Aversi 2014
Pasal 41A Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaaan pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41 diatur dengan Peraturan Pemerintah. 23. Ketentuan ayat (1) Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.